Pada hari Senin, 23 September 2024 lalu, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik berikut jajarannya berkunjung ke Kementerian Agama (Kemenag)) RI di Jakarta. Tujuan mereka untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Agama, terkait dengan regulasi umrah dan ekosistem haji & umrah di Indonesia.
Firman dan jajaran HIMPUH lainnya menemui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina UHK) Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani guna membahas tentang pelanggaran terhadap regulasi MA No. 1021/2023 tertanggal 10 November 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Umrah Referensi. Jaja menyampaikan, Kemenag RI telah aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap isu tersebut dengan jalan pemblokiran SISKOPATUH yang dimiliki oleh travel umrah yang menyimpang.
Jaja juga menerangkan agar tiap PPIU untuk mematuhi regulasi dimaksud serta tak ada lagi PPIU yang menjual paket umrah dibawah harga referensi yang telah diatur oleh peraturan tersebut kecuali ditentukan lain.
Sekjen HIMPUH Hilman Farikhi mengimbau, agar tidak sampai masalah berlanjut ke proses hukum, PPIU yang telah terblokir akun SISKOPATUH-nya dimohon untuk segera membuat Surat Klarifikasi disertai kronologis dari pelanggaran yang mereka lakukan. Surat itu nantinya ditujukan kepada Yth Kasubdit Wastau UHK Cq. Pj Wastau Umrah. Tembusan : Direktur Bina UHK & Kasubdit Wastau UHK.
Hilman menambahkan, surat tersebut dikirimkan via email. Dirbina UHK menyampaikan bahwa Kemenag RI tidak akan mempersulit PPIU yang terblokir SISKOPATUH-nya. Dirbina juga berjanji, Kemenag akan terus melakukan perbaikan di masa mendatang.
Selain itu pada kesempatan audiensi tersebut, Firman meminta pada Kemenag, sebelum dilakukan pemblokiran, PPIU yang bersangkutan diinformasikan pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga PPIU dapat mengantisipasi hal ini, supaya tak menyulitkan jamaah yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat.
HIMPUH memiliki harapan, kedepannya ada sinergi & komunikasi yang jauh lebih baik lagi antara HIMPUH & Kemenag. Kemenag selaku regulator bisa secara intens berkomunikasi dan mensosialisasikan kebijakan khususnya terkait pemblokiran SISKOPATUH ini.
HIMPUH percaya, mayoritas pemblokiran yang dikenakan terhadap PPIU ini terjadi karena adanya miskomunikasi dengan regulator dimana PPIU masih kurang mengerti terkait penetapan harga paket mereka yang ternyata masih dibawah referensi Kemenag.
Selain urusan regulasi umrah, HIMPUH juga berdiskusi tentang ekosistem haji & umrah yang ada di Indonesia. Himpuh akan berusaha untuk menjadi jembatan bagi Kemenag untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan, sehingga travel umrah juga bisa memahami dengan baik maksud & tujuan serta implementasi dari kebijakan yang dibuat oleh Kemenag. Kolaborasi yang baik, akan membawa ekosistem haji dan umrah yang lebih baik lagi di masa mendatang.
