Pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 lalu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan lebih dari 300.000 jamaah haji ilegal dari kota Makkah. Mereka berasal dari luar negeri yakni sebanyak 153.998 orang & warga lokal Saudi yang berdomisili di Arab namun bukan penduduk Makkah yakni sebanyak 171.587 orang. Semuanya tak mempunyai izin haji atau visa non haji, sehingga pemerintah Arab Saudi|Saudi|Arab Saudi pun|Saudi pun) menindak tegas dengan melarang jamaah ilegal ini menunaikan ibadah haji 1445 H.
Tindakan ini sudah sejalan dengan peraturan terbaru Arab Saudi, bahwa seluruh jamaah haji wajib memiliki visa haji. Sedangkan jamaah dengan visa non haji seperti visa umrah, visa kerja, dan visa lainnya, dilarang keras untuk mengikuti ibadah haji 2024 ini. Hal ini adalah tindakan pencegahan agar jumlah jamaah haji tidak overload, seperti yang terjadi pada tahun 2015 lalu.
Tahun 2015 lalu, jamaah haji overcapacity karena adanya jamaah haji ilegal, sehingga menyebabkan bencana saat lempar jumrah di Mina. Sebanyak 2300 orang meninggal dunia karena insiden tersebut, sehingga pemerintah Arab Saudi mengadakan aturan pelarangan jamaah visa non haji agar bisa mengontrol jumlah jamaah haji.
Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengimbau supaya jamaah non visa haji segera meninggalkan Arab Saudi & tidak memaksakan diri mengikuti ibadah haji dengan cara yang ilegal. Ia menegaskan jika jamaah nekat berangkat haji pakai visa non haji seperti visa umrah, visa ziarah, dan jenis visa lainnya, maka sanksi tegas dari pemerintah Arab Saudi menanti.
Ashabul Kahfi mengapresiasi usaha pemerintah Saudi yang tegas menertibkan jamaah haji ilegal. Pasalnya, bila tak dijatuhi sanksi tegas maka akan terjadi overcapacity, sehingga membahayakan para jamaah haji lainnya. Namun, sebagian dari jamaah haji ilegal ini ternyata adalah korban dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab seperti travel yang memberangkatkan haji dengan visa non haji.
Ashabul Kahfi menegaskan agar jamaah dengan visa non haji segera pulang ke Indonesia sebelum terlambat, daripada nanti mereka akan didenda dan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi seperti dipenjara.
Melihat kasus di atas, pastinya sebagai travel haji dan umrah Anda harus selalu waspada, serta jujur kepada jamaah Anda. Jangan sampai menawarkan jamaah dengan bisa haji cepat berangkat namun memakai visa non haji. Bisa-bisa travel Anda juga kena sanksi, sehingga justru merugikan bisnis Anda sendiri.
Jangan lupa untuk selalu berbenah, dengan memakai sistem manajemen travel yang terpercaya seperti Erahajj. Erahajj siap membantu bisnis Anda berkembang sehingga dapat menjadi travel umrah & haji terpercaya.
