
Praktek dana talangan haji disinyalir menjadi sebab antrean haji makin mengular. Pasalnya, orang yang sebenarnya belum tergolong istithaah, menjadi bisa mendaftarkan porsi haji karena adanya dana talangan itu. Tentunya hal ini menjadi polemik tersendiri, sebab, sebenarnya orang yang memanfaatkan dana talangan haji tersebut sebenarnya belum wajib untuk haji.
Hal ini membuat Kemenag merumuskan beberapa hal terkait status istithaah dari calon jamaah haji. Istithaah atau syarat mampu tidak hanya dinilai dari sisi kesehatan jamaah saja, namun juga dari sisi finansial jamaah. Orang yang tergolong tak mampu sebaiknya tidak memaksakan dirinya untuk daftar haji dengan dana talangan.
Jika orang yang tidak mampu lantas boleh mendaftar porsi haji, maka orang yang sebenarnya mampu secara finansial akan tergeser haknya. Padahal mereka sebenarnya lebih berhak untuk mendapatkan antrean terlebih dahulu karena membayar biaya haji tanpa menggunakan dana talangan.
Dalam diskusi pada Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tentang kemampuan finansial calon jamaah haji yang diselenggarakan pada tanggal 15 - 17 November 2023, Kemenag juga membahas tentang bagaimana mekanisme penyetoran dana manfaat yang akan didapatkan oleh calon jamaah haji yang telah menyetorkan BPIH.
Jika diasumsikan BPIH total adalah sekitar 90 juta rupiah, kemudian jamaah telah menyetorkan sekitar 49 juta rupiah, maka nilai manfaat dari uang haji yang diputar pada sektor yang telah dipilih harusnya disetorkan langsung ke rekening calon jamaah melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada periode jamaah tersebut berangkat, jamaah tinggal membayar sisa dari setoran yang telah dibayarkan jamaah dikurangi nilai manfaat.
Adapun kaitannya dengan dana talangan haji, mereka yang menyetorkan dana haji memakai dana talangan haji dari lembaga keuangan, mereka juga mendapatkan nilai manfaat tersebut. Namun, mereka juga harus menyetor angsuran kepada lembaga keuangan, ditambah dengan bagi hasilnya.
Dari uraian di atas, semestinya calon jamaah haji bisa lebih bijaksana untuk mendaftar haji tanpa menggunakan dana talangan haji karena dapat membuat antrean haji semakin panjang & tidak sesuai dengan persyaratan haji.
Sistem Digital untuk Manajemen Transaksi Haji Lebih Mudah
Nah, melihat hasil diskusi Kemenag tersebut, tentu dengan semakin maju manajemen haji di pemerintahan, travel harus bisa mengimbangi dengan mulai mengadopsi sistem digital. Apabila Kemenag sudah memakai VA untuk transaksi penyetoran dana manfaat ke rekening jamaah, maka Anda juga bisa menggunakan Virtual Account untuk pembayaran jamaah ke travel Anda.
Tentunya, adaptasi sistem digital travel umrah & haji akan membantu Anda dalam mengelola transaksi haji mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemberangkatan, manifest, hingga laporan keuangan.
Alhamdulillah, saat ini sudah ada sistem digital travel umrah Erahajj yang siap mendukung Anda mengakomodir kebutuhan manajemen transaksi haji & umrah dengan satu sistem yang lengkap dan terintegrasi. Pembayaran digital melalui Virtual Account juga sudah tersedia, sehingga membantu Anda dalam mengelola pembayaran biaya haji dari jamaah Anda.
Erahajj siap menjadi partner Anda dalam pengelolaan transaksi haji dan umrah, karena mempunyai fitur yang lengkap serta terus berinovasi dari waktu ke waktu. Erahajj berkomitmen untuk selalu berinovasi, sehingga travel umrah Anda akan terus berkembang.
Segera aktifkan Erahajj untuk manajemen haji & umrah yang lebih rapi, mudah dan efisien!
