Umroh Berkali kali dalam Satu Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terpikirkan dalam hati untuk melakukan umrah berkali kali dalam satu safar.
Kan, selagi di tanah suci?
Demikianlah pembenaran yang biasanya dikemukakan untuk menanggapi permasalahan ini. Dari segi logika, ada benarnya juga. Selagi kita sedang berada di tanah haram, ada baiknya melakukan umrah berkali-kali.

Selesai tahallul, lalu pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melaksanakan umroh lagi, lalu mengulangi lagi proses ambil miqot di tempat lain.
Biasanya, kita berpikir untuk umroh pertama untuk diri kita, lalu membadalkan umrah orang tua kita, dan seterusnya. Namun, dari sisi fiqih atau kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga : Kapan Waktu Terbaik Berangkat Umroh?
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Terkait Hal Ini
Tidak ada dalil yang menjadi dasar kita boleh berumrah berulang kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal tersebut, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melaksanakan sunnahnya.
Tetapi nyatanya, tidak ada dalil yang membenarkan hal tersebut. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umrah sebanyak 4 kali saja.
Pertama ketika tahun ke 6 Hijriyah, Rasulullah berihrom dan berniat umrah. Meskipun pada akhirnya tidak jadi umroh sebab digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal ini tetap dihitung sebagai umroh, sebab barang siapa berniat kebaikan tetapi belum sempat melakukannya, maka ia mendapat pahala seluruhnya seperti ia telah melakukannya.

Kedua ialah umrah tahun berikutnya, Rasulullah melakukan umroh untuk mengganti umroh yang gagal pada tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah di masa itu juga tidak umrah berulang kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, adalah umroh setelah pengepungan di kota Thaif. Nabi melaksanakan umrah juga sekali.
Keempat, ketika haji wada'. Rasulullah melakukan umroh seiring dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Nabi tidak melakukan umrah lagi. Kala itu, 'Aisyah menunaikan umroh lagi setelah haji karena ada suatu penyebab.
Baca Juga : Pentingnya Memberikan Edukasi Seputar Umroh Kepada Jamaah
Sebab 'Aisyah Melakukan Umroh Berulang Kali
Awalnya 'Aisyah melaksanakan haji tamattu', yaitu haji yang diawali dengan umrah. Namun, ketika perjalanan ke Mekkah, 'Aisyah sedang haid, sehingga tidak dapat melakukan ibadah umrah dan haji. Kemudian, Rasulullah menyuruh 'Aisyah untuk melaksanakan rukun ibadah haji, tanpa thawaf (thawafnya setelah suci).
Setelah haji selesai dan rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah memohon kepada Rasulullah untuk melakukan ibadah umrah (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah memohon hingga menangis.

Kemudian, 'Aisyah melakukan ibadah umroh ditemani oleh saudaranya yaitu Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melakukan ibadah umrah. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Apabila umrahnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umrah berulang kali, maka seharusnya Abdurrahman ialah orang yang lebih berhak untuk melakukan umroh berkali-kali dalam satu kali safar tersebut.
Baca Juga : Pahala Sabar dan Ikhlas Menunaikan Ibadah Umroh
Kesimpulan Umroh Berulang Kali dalam Satu Safar
Apabila Anda mempunyai kesempatan untuk umrah, tentu Anda sebaiknya hanya melaksanakan umroh sekali saja dalam satu perjalanan safar, Walaupun umrah dilakukan berkali-kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu adalah ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Sebaiknya Anda memaksimalkan ibadah umrah yang Anda lakukan, daripada menjalankan suatu hal yang belum tentu mendatangkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umrah yang khusyu', Insya Allah lebih baik daripada ibadah umrah berulang kali dalam satu safar tetapi mendatangkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.
